Senin, 18 April 2011

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA.

ipmapuja malang
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA.

Oleh : Uchu Nhelly Yoman,SH

  1. Latar Belakang

Negara kesatuan republik indoesia meupakan Negara yang dilandaskan atas pancasila dan UUD 1945. Negara Indonesia juga terkenal dengan sebutan Negara hukum. Di mata rakyat Indonesia dan Dunia tau bahwa Indonesia adalah Negara dengan banyak budaya suku bangsa, bahasa, namun dipersatukan dalam “Bhineka  Tunggal ika” .yaitu Indonesia. Pasal 2 ayat 1-4, KUHP telah menjelaskan ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia suatu perbuatan yang boleh dihukum(peistiwa pidana)

Negara Indonesia memang Negara hukum dan kita sudah mengenal kata/sebutan itu sejak kita kecil namun pada kenyataanya hukum itu sendiri kurang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan Negara. Dari kacamata kita melihat bahwa hukum di Indonesia ini seakan-akan tidak berfungsi karena berbagai macam kejahatan masih merajalela di negeri ini. Lewat media masa, media elektronik, media cetak kita selalu menjumpai kasus-kasus yang  diperbncamgkan adalah kasus-kasus yang melanggar hukum.

Karena di Indonesia pada kenyatanya kasus-kasus hukum  seperti contoh;         Korupsi, pornografi/pornoaksi, pelanggaran HAM dan pertengkaran atar umat beragama yang terjadi. Dan  dalam penangananya pihak-pihak yang berwenang tidak tegas, makanya kejahatan tersebut masih merajalela. Permasalahan yang terjadi pemerintah tidak begitu serius dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang terjadi karena penjahatnya adalah orang dalam pemerintah  itu sendiri.

Dan hukum di Indonesia itu hanya berlaku bagi masyaraka kecil, bukan untuk orang besar yang punya segalahnya dan orang-orang pemerintahan yang sudah tau cela-cela hukum. Penerapan hokum dalam lapangan pada kenyataanya masih jauh dari harapan masyarakat.

Negara kita Negara hukum namun masalah seperti ini kita tidak bisa menyelesaikan  maka Negara hukum yang kita banggakan dan kita junjung itu hanya  sebuah nama atau sebutan yang enak di denggar di setiap pasang telingga manusia di dunia. Karena di Indonesia sendiri penerapan hukumnya tidak tegas dan masih jauh dari keinginan rakyat Indonesia.


  1. Pokok pembahasan.

  1. Indonesia merupakan Negara hukum.

Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) meruapakan Negara yang berdiri deengan dasar yang kuat yaitu di landaskan oleh pancasila dan UUD 1945. seluruh rakyat Indonesia tau dan mengetahui bahwa NKRI adalah Negara Hukum. Dan juga duniapun mengenal indoesia sebagai Negara hokum.

Semua keputusan, kebijakan  dan peraturan telah ditetapkan dan diatur oleh undang-undang dasar 1945. dan dalam peraturan pasal demi pasal telah dijelaskan hal-hal yang boleh dilakukan adalah hal-hal yang tidak menyakut dengan larangan UUD, dan sangat di larang keras melakukan perbuatan yang bersifat merugikan atau melanggar hukum.

Dan semua perbuatan/kejahatan bersifat melanggar hukum yang dilakukan oleh WNI dan WNA di Negara kesatuan  RI akan diadili sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku di Indonesia. Untuk memproses orang-orang seperti itupun sudah ditetapkan oleh undang-undang yaitu instansi atau lembaga-lembaga yang bersangkutan yang ada di Indonesia sesuai dengan pelanggaranya masing-masing. Dan untuk mengadili atau memproses orang-orang yang melanggar hukum semua pihak atau lembaga sudah tersedia dari prosesnya sampai putusan yang dijatuhkan terhadap orang-orang yang melanggar hukum. Pasal 2 ayat 1-4, KUHP telah menjelaskan ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia suatu perbuatan yang boleh dihukum

Indonesia disebut Negara hukum supaya rakyat Indonesia bebas dan aman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya dan hanya mematuhi pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia sebagai Negara hukum dan masyarakat takut dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan tercipta suasana Indonesia sebagai Negara hukum dan masyarakatnya hidup berdampingan rukun, antara satu sama lain walaupun berbeda Ras, Budaya, Bahasa, Keyakinan dan Adat istiadat.

Rakyat indonesia mencita-citakan Negara yang aman dari ganguan bangsa lain menginginkan hidup damai, rukun antar suku bangsa walaupun Indonesia merupakan bangsa yang besar yang terbentang di garis khatulistiwa yaitu dari sabang sampai dengan merauke. kaya dengan beribu-ribu kepulauan, bahasa, suku, ras, keyakinan/kepercayaan dan adat istiadat. Namun kita dipersatuhkan dalam Bhineka Tunggal Ika, yang artinya “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” walaupun kita banyak perbedaan tapi kita tetap satu sebagai bangsa Indonesia. Karena semua telah  diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu Indonesia di sebut sebagai Negara hukum walaupun kita melihat tidak seperti  yang tertulis dan diakui oleh bangsa kita.

  1. Bagaimana dengan Penerapan Hukum Di Indonesia
                                
Kita bangga dengan Indonesia sebagai Negara hukum Negara yang kaya, kita bangga menjadi WNI karena kita hidup di indonesia, kita lahir di tanah ini,  kita besar di tanah ini, kita akan tinggal di sinih sampai mati dan anak-anak kami pun akan tinggal disinih sampai kapapun terus menerus sampai dunia kiamat karena disinilah tempatnya kita dan nenek moyang kami bermukim dahulu kala sebelum kami ada.

Kita bangga sebagai bangasa Indonesia, tapi apakah kita bangga menjadi warga Negara idonesia?, dari kaca mata penulis bangsa indonesia yang kita cintai, kita junjung ini sudah berada di ambang pintu kehancuran bangsa. Bagaimana kita tidak mengatakan demikian karena pada kenyataanya Indonesia kini berada dalam ujian terberat kasus-kasus terjadi di mana-mana, pembunuhan terjadi dimana-mana, pertengkaran antar umat beragama terjadi dimana-mana,pornografi terjadi dimana-mana, kasus korupsi terjadi dimana-mana dan para koruptorpun merajalela menguasai bangsa ini seakan –akan bangsa ini tidak mempunyai harga diri dan hukumpun bias di beli dengan harta kekayaan para koruptor bagaimanakah penerapan hukum di bumi pertiwi ini? Bagaimana kita mau bangga menyebut bahwa kita bangga menjadi bangsa Indonesia sedangkan di mata kita hukum yang kita banggakan bias di beli dengan uang dan tidak tegas dalam mengadili para perusak bangsa.

Yang menjadi pertanyaanya sekarang adalah dimanakah hukum itu? Dan bagaimana dengan penerapanya? Karena kita tau bahwa Indonesia adalah Negara hukum.apakah kita diam saja dan menonton para perusak bangsa merajalela di negeri ini?. Dari sekian banyak kasus yang terjadi di indonesia namun penerapan hukumnya sangat lemah dan hal ini dimamfaatkan dengan sangat baik oleh para pelaku kejahatan untuk beraksi.

Apakah kita tidak menyadari kondisi Negara kita wahai pemimpin bangsa??. Negara Indonesia yang kita cintai dan kita junjung ini sekarang ibarat orang yang sakit dan tidak mempunyai pendirian yang tetap makanya tidak berani untuk mengambil keputusan padahal Negara kita mempunyai peraturan dan mempunyai hak lebih dari apapun. Bagaimana dan dimanakah para penegak hukum apakah kalian tidak melihat apa yang terjadi? Ataukah para penegak hukum sedang tertidur lelap?

“Wahai…. Para penegak hukum dan pemerintah bangunlah dari tidur lelap kalian, hari sudah pagi” ada pekerjaan yang menanti kalian jangan tidur terus bukalah mata kalian agar bisa membedahkan mana yang benar dan salah, jangan berjalan sambil tidur karena itu kebiasaan buruk karena ada bahaya di depan, bukalah mata kalian supaya bisa melihat apa yang ada di hadapan kalian.


  1. Kekerasan Antar Umat ber-Agama

Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya dengan beraneka ragam budaya, ras, suku bangsa, bahasa,adat istiadat  dan keyakinan/kepercayaan (agama) . dari berbagai macam itu kita di persatuhkan oleh pancasila, sebagai satu bangsa Indonesia yang bersatu. Semua telah diatur dalam peraturan UUD 1945.

Tapi namanya kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari masalah, karena manusia merupakan makhluk tuhan yang paling sempurna. Dan masalah-demi masalah itu selalu hadir menwarnai dalam kehidupan masyarakat. Dalam lingkup masyarakat pemikiran tiap individu tidak selalu sama dan selalu berbeda pendapat dan hal seperti ini sering membawa masalah ke suatu lingkungan masyarakat. Masyarakat semakin pandai dalam menilai suatu kasus dari pandangan mereka masing-masing dan menimpulkan masalah itu menurut penilain mereka. Padahal apa yang mereka simpulkan itu tidak selalu benar tapi argumentasi setiap individu di masyarakat itu sangat mudah terpengaruh ke masyarakat yang lain karena pada umum masyarakat kurang begitu memahami di sebabkan kurangnya pendidikan dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan masyarakat sangat mudah terpengaruh oleh isuh-isuh yang kebenaranya mereka sendiri tidak dapat mengerti.

Karena Indonesia merupakan Negara demokrasi setiap orang bebas mengeluarkan pendapatnya karena itu orang-orang seperti ini tidak berpikir apa yang ia keluarkan bisa merugikan orang lain dan mengakibatkan masalah tapi ia hanya mengeluarkan saja pendapatnya atau penilaianya terhadap sesuatu pada hal sepele seperti itu bisa membawa dampak yang besar di masyarakat.

Seperti halnya yang kita lihat sering terjadi di Indonesia. Namun hal ini sangat disayangkan karena terjadi di NKRI yang terkenal dengan Negara hokum dan masyarakat yang bermultikultural. Kekerasan antar umat beragama yang sering terjadi di Indonesia adalah suatu permainan orang tertentu tidak semua masyarakat terlibat di dalamnya. Namun masyarakat menjadi korbanya orang-orang yang menjadi provokator atau kita bisa sebut perusak kerukunan masyarakat.

Orang seperti ini adalah orang yang fanatic agama. dan diyakininya agamanya sajalah yang benar dan selain dari agamanya itu dia beranggapan bahwa tidak benar. Doktrin seperti ini mengakibatkan masyarakat yang tidak tahu masalah menjadi korban karena orang seperti ini memprovokasi masyarakat untuk mengikuti argumentasinya.dan juga adapula permainan politik orang-orang dalam sehingga terpengaruh dan dampaknya kena di masyarakat. Hal seperti ini sangat merugikan banyak orang dan merugikan Negara.

Setiap orang mempunyai keyakinan dan kepercayaanya masing-masing dan tidak seorangpun yang bias memaksakan orang untuk mengikuti agama yang diyakininya karena itu urusan kita sama tuhannya masing-masing. Dan yang jelas setiap agama tidak mungkin mengajarkan umatnya tentang berbuat kejahatan, agama selalu mengajarkan hal-hal yang baik dan benar.

Setiap orang dalam melaksanakan ibadah pada tuhannya juga tidak selalu sama tapi berbda-beda menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing. Kita sebagai manusia dan umat ciptaan tuhan tidak punya kewenangan dan hak untuk menvonis atau menghakimi salah satu agama menurut dengan pendapat kita karena kita bukan sang pencipta yang layak menilai tapi kita adalah ciptaan sama dengan manusia lainnya.

Dan urusan yang mengatur tata cara dalam suatu Negara apabila terjadi kekeliruan salah pengertian/pemahaman antara umat beragama adalah lembaga-lembaga sudah tersedia. Menyangkut agama ada kementerian agama, apabila terjadi masalah ada pihak polisi yang siap mengamankan dan ada pengadilan agama. Kenapa kita sesama masyarakat yang menghakimi sesame kita. Kita sbagai umat kita tidak bias mengatakan bahwa agama saya yang benar dan agama itu salah, karena kita ini manusia bukan Tuhan. Yang terpenting adalah kita tetap pada pendirian kita dan agamaku adalah agamaku dan kepercayaanku tidak seorangpun yang bias mempengaruhi saya dalam saya berhubungan kepada tuhan dengan cara kita masing-masing.

Di Indonesia sendiri diakui bahwa ada 6 agama yang sah dan terdaftar. Bukan berarti kita sebagai masyarakat harus berbicara menyangkut 6 agama ini saja karena masih banyak kepercayaan lain yang sedang mempejuangkan agamanya agar diakui di NKRI ini. Itu adalah perjuangan suatu kepercayaan agar mereka diakui jadi kami sebagai masyarakat tidak berhak untuk menghakimi. Sebab ada lembaga-lembaga keagamaan yang menilai mereka dan akan memutuskan apakah agama tersebut layak didaftarkan di NKRI ini atau tidak. Karena semua itu telah di atur dalam UUD 1945.

Seperti kasus baru-baru  ini terjadi antara umat Islam dan umat Ahmadya. Umat ahmadiyah dalam memperjuangkan agamanya jadi kita hanya bias melihat apa putusan yang akan diambil oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Kalau yang terjadi sampai korban jiwa itu sangat merugikan banyak orang sebab mereka sebagai  warga Negara Indonesia mereka juga mempunyai hak untuk mereka beribadah kepada tuhan yang menurut kepercayaan mereka yakini.

Masalah demi masalah tentang umat beragama selalu hadir meramaikan situasi seperti orang berpolitik mengincar kursi di eksekutif ataupun legislative di pemerintahan. Agama tidak pernah mengajarkan untuk orang berpolitik tidak mengajarkan orang untuk berbuat kejahatan dan hal-hal yang bersifat melanggar hokum. Namun ada saja berita mengemparkan masyarakat Indonesia tentang masalah agama. Seperti yang terjadi melarang membangun rumah ibadah dengan alasan-alasan tertentu. Dan juga ada gereja-gereja yang dibakar dan juga ada mesjid-mesjid yang di bakar dan dan pertengkaran antar umat beragama. Masalah-masalah seperti ini seharusnya tidak layak untuk terjadi di negeri ini namun karena ada orang-orang pintar, ada orang-oang fanatic agama yang mempengaruhi masyarakat akhirnya terjadi masalah yang tidak kita inginkan bersama seperi ini.

Apakah kita sebagai bangsa Indonesia tidak menginginkan dan merinduhkan  kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi ini tercipta damai dan masyarakat hidup rukun dan penuh toleransi antar umat beragama dan tidak membeda-bedahkan satu sama lain. Alangkah baik dan indahnya apabila kita bersatu dan hidup berdampingan antara satu sama lain sebagai bangsa Indonesia.



  1. Pengaruh Kejahatan  Pornografi Di Indonesia

Di Negara kesatuan republic Indonesia ini kita sebut sebagai Negara dengan berkekuatan hokum dan sangat dilarang apabila rakyat melakukan suatu tindak pidana merugikan orang lain. Apabila  ada orang yang melakukan perbuatan tersebut akan diadili sesuai dengan perbuatanya.menurut undang-undang menyagkut pelanggaran kesusilaan seperti demikian namun pda kenyataanya hokum tersebut lemah di mata masyarakat hal ini di mamfaatkan orang-orang untuk melakukan kejahatan yang dilarang oleh hokum. Pornografi merupakan kasus kesusilaan yang tidak seharusnya dilihat dan di tonton oleh banyak orang karena sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Hubungan-hubungan yang dilakukan selayaknya suami istri yang sudah sah atau menikah itupun melakukan dengan bersifat rahasia dan tidak harus di pertontonkan di public.

Karena kejahatan adalah perbuatan atau tindakan yang jahat dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak baik, tercel dan tidak patut untuk dilakukan. Bonger menyatakan bahwa ” kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti social yang memperoleh tantangan dengan sadar oleh Negara berupa pemberian penderitaan berupa hukuman atau tindakan”(meliala,etal,1995:6)

Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan kesusilaan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sasaranya adalahkesusilaan dari seseorang. Kata susila dalam bahasa inggris adalah moral, ethies, desent yang berarti masing-masing adalah moril, kesusilaan dan kepatutan. Atau lebih pada arti bahwa kesusilaan adalah sebagai suatu “behavior as to ringht or wrong, in relation to sexual mather”(dari atau berkenaan dengan prinsip-prinsip benar dan salah dalam berprilaku dan sikap/tabiat. Kelakuan yang benar/salah, khususnya pada hubunganya pada hal/keadaan seksual).

Kejahatan  kesusilaan artinya adalah kejahatan yang objek/sasaranya adalah kesusilaan seseorang. Dilihat dari objeknya terdapat beberapa bentuk kejahatan kesusilaan yakni kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan zinah, kejahatan perkosaan, kejahatan perbuatan cabul,kejahatan penjualan anak, abortus, miras, pengemisan, penganiyaan binatang, judi. Sedangkan kejahatan kesusilaan di atur dalam KUHP diatur mulai pasal 281-303 yang terdiri beberapa bentuk yaitu merusak kesusilaan di muka umum,pornografi, zinah, perkoasaan, bersetubuh dengan wanita pingsan diluar perkawinan, bersetubuh dengan wanita yang belum dewasa, membujuk orang yang belum dewasa untuk bersetubuh dengan orang lain dan segala macam bentuk pelanggaran kesusilaan yang dilakukan seseorang semua telah di atur dalam undang-undang namun hukuman atau penanganan yang kurang mengakibatkan kejahatan kesusilaan itu masih berjalan terus tanpa henti-hentinya.

Seperti yang kita lihat bahwa indonsia kini menghadapi banyak cobaan dari korupsi, pertengkaran umat beragama sampai dengan kasus pornografi. Zaman modern sekarang sangat susah dan para penegak hukum harus jelih karena teknologi berkembang pesat membuat masyarakat sangat terpengaruh dan terpesona dengan situasi ini. Dan untuk menyadarkan mereka itu sangat tidak mudah. Karena hukum saja lemah dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Kasus pornografi di Zaman dunia globalisasi ini sangat berbeda dengan dahulu. Karena hal-hal yang dilarang itu sekarang bisa diakses oleh banyak orang. Dan sangat mengherankan adalah anak sekolah dasar (SD) sudah mengerti seks dan bias mengaksesnya sendiri lewat intenet maupun lewat hanphone (Hp) backbery. Dari umur pelajar SMP dan SMA malah menjadi pelaku perbuatan yang melanggar norma kesusilaan itu dan mempromosikanya lewat internet lewat handphone agar orang lain bias menyaksikannya. Apalagi masyarakat pada umumnya karena pengaruh pornografi lebih sensitive dan cepat. Di zaman seperti ini kita harus berhati-hati dan yang lebih berhati-hati adalah para orangtua untuk menjaga dan menasehati keluarganya dengan baik dan mengajarkan anak-anak supaya tidak terpengaruh di dalamnya, karena kita tau bersama bahwa pengaruh pornografi itu sangat bahaya buat generasi muda.

Karena korban dari akibat pornografi itu sangat banyak sampai anak kecil tidak tau apa-apa menjadi korban, kasus pemerkosaan, pencabulan, perzinahan dimana-mana terjadi dan terus terjadi sampai saat ini.

Dari itu pemerintah harus tegas dan hukumnya  harus di terapkan supaya orang-orang menyadari perbuatan mereka. Apabila tidak seperti itu sangat berbahaya bagi bangsa ini.hukum dimata masyaakat lemah itu harus pemerinah mengambil suatu tindakan agar pelaku-pelaku pornografi jera pada hokum.karena ini menyangkut kesusilaan dan kehidupan social masyarakat.






Jumat, 15 April 2011

PRESENTASE

PRESENTASE


PRESSENTASE BUKAN KARTU MATI

MENDENGAR KATA PRESENTASE BANYAK DI ANTARA KITA YANG MENDADAK JADI KERINGAT DINGIN.BUKAN TAKUT PROSES PEMBUATANYA, TAPI JUSTRU MEMPRESENTASEKANYA.

  • CARA CARA PRESENTASE
Jadi apa yang harus anda siapkan agar presentase berjalan lancar dan bebas rasa panik yang berlebihan? Kami mengumpulkan ilmu dari Tina santi plaherty,penulis “Talk your way to the top” yang sangat piawai dalam masalah presentase. Menurut Tina, ada kunci-kunci yang perlu dimiliki setiap presenter. Bila ini dikuasai dijamin ide yang anda sampaikan akan tersampaikan dengan baik dan lancar. Anda siap mempelajarinya sekarang?

  • JELAS,TEPAT
Usahakan presentase anda memakan waktu kurang dari 25 menit. Lebih dari itu, para pendengar akan bosan. Gunakan kalimat-kalimat pendek kata kerja aktif. “Misalnya hindari kalimat pekerjaan ini bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu” tapi katakan, “Kami siap menyelesaikan pekerjaan ini dalam waktu dua minggu.” Hindari pula kalimat yang dipadati oleh kata-kata sulit dan terlalu teknis. Bila terpaksa, usahakan selalu memberi penjelasan singkat atau sinonimnya dalam bahasa Indonesia yang mudah dicerna. Dan presentase anda harus menghadirkan deretan angka, ucapkan dengan tempo agak lambat. Kalau perlu, ambil jeda beberapa detik setiap usai mengucapkan deretan angka.

  • AGAIN AND AGAIN
Ulangi presentase anda dengan suara keras sampai 10 kali. Ini akan membantu anda mengingatkan setiap bagian dengan lebih cernat dan teliti. Beri perahtian khusus kepada kalimat-kalimat panjang dan yang sering menganjal di lidah (biasanya yang menyakut istilah teknis , bahasa asing , dan angka-angka). Rekam suara anda, dan dengarkan: apakah anda bicara terlalu cepat? Terlalu lambat? Terlalu lemah dan tidak bersemangat?atau terlalu semangat, hingga yang mendengar seakan kelelahan?minta rekan kerja mendengar anda berlatih. Lalu minta imputnya.

  • DIMATAMU ADA AKU
Caba hafalkan halaman pertama, agar saat mengucapkanya anda bisa memandang harus ke arah peserta dan menjalin kontak mata. Setiap peserta berhak mendapat tatapan mata anda, setidaknya sampai 5 hitungan. Jangan alihkan pandangan sebelum hitungan ke-lima itu selesai. Bila peserta lebih dari 10 orang, maka aturlah pandangan anda dengan arah kiri, tengah dan kanan. Untuk menenangkan hati. Carilah pendukung atau sekutu diantara peserta yang mendengarkan presentase anda. Hal ini bisa didiskusikan sebelum presentase beritahu atasan atau rekan kerja bahkan sahabat anda bahwa ditengah presentase anda akan menatapnya lebih lama karena pendukung moril.



  • IT’S FUN
Awali presentase anda dengan lelucon ringan/anekdot yang dipahami oleh semua bahasan. Jangan biarkan sih penerima bertanya-tanya dan terpaksa mencari-cari dalam rimba kata-kata anda. Ingatlah semakin sederhana pesan yang anda buat akan lebih baik.

  • PERTANYAAN.
Setelah presentase yang anda bawakan selesai berilah kesempatan kepada para peserta untuk bertanya. Didalam pertanyaan tersebut mereka akan menanyakan materi presentase yang telah anda bawakan. Dan Anda harus siap menjawab pertanyaan para peserta itu. Dan juga anda harus waspada dengan pertanyaan para peserta karena mereka menanyakan bukan hanya materi yang anda bawakan tetapi tidak menjaga kemingkinan mereka menanyakan diluar dari materi anda. Oleh sebab itu anda sebagai pemateri wajib menjawab setiap pertanyaan peserta tersebut. Pada saat anda menjawab pandangan anda tertuju pada peserta yang menanyakan tersebut karena pandangan anda itu salah satu membantu anda.



Oleh;



UCHU HANTU NHELLY YOMAN





ZAMAN MODERN MERUSAK REGENERASI.

Di dunia zaman ini jumlah perempuan/wanita lebih banyak dari pda laki-laki/ pria. anak muda sekarang rata-rata tidak lagi utuh, tapi sebagian besar sudah mengenal hal-hal yang tidak sepantasnya yang harus mereka ketahui. pengaruh zaman membuat anak sekarang semakin pintar dan rasa keingin tauan mereka lebih tinggi. terpengaruh dalam dunia pergaulan bebas membuat anak-anak sekarang jarang mendengarkan nasehat orangtua dan sebagainya.

Keingin tauan anak-anak membuat mereka mengenal segala hal yang baik maupun buruk. di kalangan mahasiswa sendiri, khusunya mahasiswa papua, mahasiswa papua jaman sekarang ini sangat berbahaya dan menuju ke hal-hal yang akan membuat mereka menderita.KENYATAN YANG TERJADI SEKARANG: pacar gonta- ganti seperti bayu, namun berpacaran langsung berhubungan badan yang tidak layak dilakukan oleh orang yang belum ada ikatan perkawinan.tapi semua hal ini telah dilakukan, apakah mereka tidak memikirkan rumah tangga yang akan mereka bangun nanti???, klu memang sudah berpikir matang-matang baru melakukan tidak papa, saya hanya takut anak salah melangkah karena penderitaan selalu ada di belakang. apalagi kita sebagai mahasiswa jangan kita bertingka seperti bayi, karena kita bisa berpikir, jangan kita di pengaruhi oleh nafsu dan akhirnya merusak masa depan saudara-saudara kita sendiri.

Untuk kalian yang wanita kalau pacaran itu yang benar dan pacaran yang standart, jangan terlalu mudah membuka paha buat lawan, karena tidak mungkin anda akan hidup sama diam karena jodoh di tentukan oleh tuhan. jangan mempermainkan laki-laki karena kamu akan mendapat karmanaya. untuk laki-laki jangan meruasak masa depan wanita karena belum pasti kamu akan menikahinya.dan yang sudah kawin jangan bermata dua tapi coba hargailah orang yang hidup bersamamu, karena dialah orang yang menafkahimu. dan buat kalian yang masih ade-ade jangan terlalu memaksakan untuk dewasa karena itu akan sangat merugikan bagi kalian sendiri. kita mahasiswa papua perlu punya etika yang baik, agar kita bisa saling menghargai satu sama lainya.
smoga goresan ini bermamfaat buat anda-anda sekalian karena zaman modern ini akan membawa kita kepada kehancuran.
                                                                                                     penulis.

IPMAPUJA MALANG-SURABAYA MENYELENGGARAKAN NATAL 2011-2012 SE JAWA & BALI

            Dalam tahun ini ipmapuja atau Ikatan pelajar dan mahasiswa puncak jaya yang menuntun ilmu di kota studi Surabaya dan malang telah menyelenggarakan perayaan natal atau kelahiran sang juru selamat di jawa timur. karena stiap tahun natal mahasiswa asal puncak jaya selalu berpindah satu kota ke kota yang lain. dan untuk tahun ini mahasiswa dan pelajar yang ada di provinsi jawa timur menjadi panitia natal sesuai dengan surat keputusan badan pengurus harian (BPH) se jawa dan bali (IPMAPUJA) puncak jaya.
          Oleh karena itu teman-teman mahasiswa yang menjadi panitia sudah membentuk panitia natal dan sementara ini masih dalam usaha mencari dana. kami harap teman mahasiswa mendoakan kami agar kegiatan yang akan kami jalankan bisa sukses. panitia sangat mengharapkan dukungan dari teman-teman mahasiswa dan yang terutama mahasiswa yang berasal dari kabupaten puncak jaya.
sekian sekedar info dari kami, kami aturkan terima kasih atas dukungan doa teman-teman mahasiswa.  
                     YABU ERUWOK WAWAWAWA.
                                                                                MALANG, 2011

                                                                            KETUA PANITIA.